Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Teori Perubahan sosial

* teori max weber

* teori email durkheim

* teori arnold m rose

-Terdapat 3 unsur konsep perubahan sosial

1. perubahan sistem sosial dalam arti struktur sosial yg berlaku

2. perubahan pola interaksi sosial

3. perubahan sistem nilai dan normal sosial

3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

-Yuridis empiris pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitiannya guna  memperoleh data informasi dari studi lapangan. meliputi :

law in action study , law in concreto study, non doctrinal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun