Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Kajian Soshum

model kemasyarakatan, interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, pola perilaku.

-Metode Pendekatan Penelitian Hukum Empiris, seperti:

1. pendekatan sosiologi, dijelaskan bagaimana reaksi dan interaksi sistem norma kerja masyarakat

2. pendekatan Antropologis, cara menyelesaikan sengketa yg dilihat dari aspek asal usul manusia dlm bermasyarakat

3. pendekatan psikologis, dilihat dari aspek kejiwaan dan kesadaran masyarakat tentang hukum.

-Yuridis Normatif artinya menelaah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan. seperti: law in book study, paper rules study, doctrinal.

-Objek penelitian

Norma dasar, asasa-asas hukum,peraturan perundang"an, putusan pengadilan.

4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(POSITIVME)

adalah aliran yang mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Para ahli juga menganut aliran ini berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan terhadap suatu kekuaasaan yang menciptakan hukum tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun