-Kajian Soshum
model kemasyarakatan, interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, pola perilaku.
-Metode Pendekatan Penelitian Hukum Empiris, seperti:
1. pendekatan sosiologi, dijelaskan bagaimana reaksi dan interaksi sistem norma kerja masyarakat
2. pendekatan Antropologis, cara menyelesaikan sengketa yg dilihat dari aspek asal usul manusia dlm bermasyarakat
3. pendekatan psikologis, dilihat dari aspek kejiwaan dan kesadaran masyarakat tentang hukum.
-Yuridis Normatif artinya menelaah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan. seperti: law in book study, paper rules study, doctrinal.
-Objek penelitian
Norma dasar, asasa-asas hukum,peraturan perundang"an, putusan pengadilan.
4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM(POSITIVME)
adalah aliran yang mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Para ahli juga menganut aliran ini berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan terhadap suatu kekuaasaan yang menciptakan hukum tertulis.