Nama : Afifah Nuria Elisa
Nim : 222111110
Kelas : Hes 5FÂ
1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok. sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku
masyarakat.
Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum  ilmu yang mempelajari timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainya secara empiris analitis.
-Objek sosiologi hukum dibagi menjadi 2 yaitu objek materil dan objek formal.
objek materil mengenai kehidupan sosial,gejala-gejala,dan proses hubungan antar manusia yg mempengaruhi kesatuan hidup manusia.
objek formal hubungan antar manusia serta proses yg timbul kehidupan dimasyarakat.
-Ruang lingkup soshum menurut Soerjono Soekanto meliputi: