Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:57 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Afifah Nuria Elisa

Nim : 222111110

Kelas : Hes 5F 

1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok. sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku

masyarakat.

Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum  ilmu yang mempelajari timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainya secara empiris analitis.

-Objek sosiologi hukum dibagi menjadi 2 yaitu objek materil dan objek formal.

objek materil mengenai kehidupan sosial,gejala-gejala,dan proses hubungan antar manusia yg mempengaruhi kesatuan hidup manusia.

objek formal hubungan antar manusia serta proses yg timbul kehidupan dimasyarakat.

-Ruang lingkup soshum menurut Soerjono Soekanto meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun