"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau            perdagangan Anak."
    Sementara sanksi pidananya terdapat dalam ketentuan Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang            Perlindungan Anak :
     "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan           paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus       juta rupiah).'
3. Tindak Pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik.
   Memohon kepada Instansi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat Akta Kelahiran yang merupakan Akta Otentik merupakan tindak           pidana. Ketentuan delik ini terdapat didalam Pasal 266 KUHPidana.
   "(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang suatu klejadian yang kebenarannya harus                    dinyatakan  oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok       dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
    (2)  Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang                     sebenanrnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian."
4. Tindak Pidana UU Administrasi Kependudukan.
    Ketentuan delik ini terdapat dalam ketentuan Pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
    "Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan    Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
   dan ketentuan Pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan