Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam pencatatan sipil dan tidak menghilangkan identitas awal Anak.

5. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing merupakan ultimum remedium.

6. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak pada saat yang tepat.

Syarat anak yang akan diangkat menurut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni :

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi :

a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

e. memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun