4. Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam pencatatan sipil dan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
5. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing merupakan ultimum remedium.
6. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul anak pada saat yang tepat.
Syarat anak yang akan diangkat menurut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni :
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi :
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
e. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;