8. Penetapan Pengadilan;
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan tempat anak yang diangkat tersebut berada. Maksudnya adalah Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Bagi yang beragama Islam berdasarkan asas personalitas keislaman seseorang, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk memberikan penetapan berdasarkan UU No. 3 tahun 2006. Â Â Â
Yang menjadi persoalan adalah apabila pengangkatan anak yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang ditentukan, maka perbuatan hukum pengangkatan anak tersebut dianggap tidak sah dan dapat dikatakan adalah pengangkatan anak ilegal (illegal adoption).
Menurut penulis apabila perbuatan perdata pengangkatan Anak namun tidak sah secara hukum maka perbuatan perdata tersebut bisa berubah menjadi perbuatan pidana bagi pelaku pengangkatan Anak secara illegalini. Bahkan apabila didahului oleh kesepakatan pembayaran untuk mengambil atau memungut anak tersebut maka dalam hukum kontemporer, pelakunya bisa dijerat dengan ketentuan pidana perdagangan anak sebagaimana penulis akan paparkan lebih lanjut.
PELAPORAN CATATAN PENGANGKATAN ANAK.
Menurut Pasal 3 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
"Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil."
Sementara itu menurut Pasal 47 UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan disebutkan :
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.