b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. Â Â
Dalam hukum Islam maupun hukum Adat yang berlaku di Indonesia, syarat tidak menghapuskan nasab atau hubungan keluarga juga berlaku sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun prosedur hukum yang harus dijalani dalam pengangkatan anak ini adalah sebagai berikut :
1. Â Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan :
2. Â Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
3. Â Surat penyerahan anak dari instansi sosial propinsi/kabupaten/kota kepada organisasi sosial;
4. Â Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orangtua angkat;
5. Â Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
6. Â Foto kopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
7. Â Foto kopi surat nikah calon orang tua angkat;