Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.   

Dalam hukum Islam maupun hukum Adat yang berlaku di Indonesia, syarat tidak menghapuskan nasab atau hubungan keluarga juga berlaku sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun prosedur hukum yang harus dijalani dalam pengangkatan anak ini adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan :

2.  Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;

3.  Surat penyerahan anak dari instansi sosial propinsi/kabupaten/kota kepada organisasi sosial;

4.  Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orangtua angkat;

5.  Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;

6.  Foto kopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;

7.  Foto kopi surat nikah calon orang tua angkat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun