Mohon tunggu...
Adriandj
Adriandj Mohon Tunggu... Freelancer - Pendosa tapi ikhtisar

Berusahalah sebisa mungkin yang bnyk diantar mereka lalai dan enggan melakukannya.. Mahasiswa fakultas hukum Institut agama islam negeri Manado.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaiman Pembagian Pusaka terhadap Anak Angkat?

26 Desember 2020   12:12 Diperbarui: 26 Desember 2020   12:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : aia-financial.co.id

tentang pelaksanaan wasiat wajibah ini tertuang dalam Pasal 209 Kompilasi

Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut:

  • Harta peninggalan anak angkat di bagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 di atas, sedangkan bagi orang tuan angkat yang tidak menerima warisan wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat;
  • Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

  • Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pemberian wasiat wajibah, antara lain:

    • Wajib menerima wasiat bukan ahli waris.
    • Orang yang meninggal baik kakek atau nenek, belum memberikan kepada anak yang wajib dibuat wasiat jumlah yang diwasiatkan dengan jalan yang lain seperti hibah umpamanya dan jika dia telah memberikan kurang daripada jumlah wasiat wajibah, maka wajib untuk disempurnakan pada saat itu.
  • Bagian yang diperoleh anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya tidaklah lebih dari 1/3  dari keseluruhan harta orang tua angkatnya dan pelaksanaan wasiat wajibah ini harus di laksanakan terlebih dahulu sebelum pembagian waris kepada ahli waris yang sah. Bagian tersebut juga berlaku bagi orang tua angkat yang bukan ahli waris dari anak angkat. Tetapi ketika orang tua angkat berwasiat tentang bagian yang akan diberikan kepada anak angkat tidak melebihi 1/3 dari harta yang mereka miliki maka sah-sah saja pembagiannya.

     

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun