tentang pelaksanaan wasiat wajibah ini tertuang dalam Pasal 209 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut:
- Harta peninggalan anak angkat di bagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 di atas, sedangkan bagi orang tuan angkat yang tidak menerima warisan wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat;
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pemberian wasiat wajibah, antara lain:
- Wajib menerima wasiat bukan ahli waris.
- Orang yang meninggal baik kakek atau nenek, belum memberikan kepada anak yang wajib dibuat wasiat jumlah yang diwasiatkan dengan jalan yang lain seperti hibah umpamanya dan jika dia telah memberikan kurang daripada jumlah wasiat wajibah, maka wajib untuk disempurnakan pada saat itu.
Bagian yang diperoleh anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya tidaklah lebih dari 1/3 Â dari keseluruhan harta orang tua angkatnya dan pelaksanaan wasiat wajibah ini harus di laksanakan terlebih dahulu sebelum pembagian waris kepada ahli waris yang sah. Bagian tersebut juga berlaku bagi orang tua angkat yang bukan ahli waris dari anak angkat. Tetapi ketika orang tua angkat berwasiat tentang bagian yang akan diberikan kepada anak angkat tidak melebihi 1/3 dari harta yang mereka miliki maka sah-sah saja pembagiannya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI