Mohon tunggu...
Adriandj
Adriandj Mohon Tunggu... Freelancer - Pendosa tapi ikhtisar

Berusahalah sebisa mungkin yang bnyk diantar mereka lalai dan enggan melakukannya.. Mahasiswa fakultas hukum Institut agama islam negeri Manado.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaiman Pembagian Pusaka terhadap Anak Angkat?

26 Desember 2020   12:12 Diperbarui: 26 Desember 2020   12:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : aia-financial.co.id

dengan pembagian kelompok ahli waris yaitu:

  • Ashabul Furudh ,
  • Ashabah,
  • Dzawil Arham.
  • Anak angkat di dalam hukum islam tidak termasuk dalam kelompok ahli waris berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu:

    hubungan darah dari golongan laki-laki dari ayah ataupun dari golongan perempuan dari ibu maupun dari hubungan perkawinan sebelumnya. Kedudukan waris anak angkat dalam KHI tetap diakui keberadaannya, namun harus disertai dengan akta notaris dan putusan penetapan dari pengadilan sebagai penguat keberadaan anak angkat tersebut di dalam keluarga angkatnya.

    Dalam agama islam pengangkatan seorang anak adalah salah satu bentuk

    manifestasi iman dalam bentuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang

    diangkat dan dalam proses pengangkatan anak tersebut sama sekali tidak memutus

    hubungan nasab dengan orang tua kandung sang anak. Proses pengangkatan

    seorang anak dalam hukum waris islam akan menimbulkan beberapa dampak

    dalam hal pembagian warisnya, seperti berikut ini:

    • Orang tua angkat harus memelihara dan mendidik anak angkat selayaknya anak kandungnya sendiri
    • Anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari harta orang tua angkatnya
    • Orang tua angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari harta anak angkatnya
    • Anak angkat hanya diperbolehkan mendapat warisan dari orang tua angkatnya melalui wasiat (wasiat wajibah)
    • Orang tua angkat yang hanya diperbolehkan mendapat warisan dari anak angkatnya melalui wasiat (wasiat wajibah)
  • Berdasarkan keterangan diatas, hak waris pada anak angkat pada hukum waris islam dengan cara wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan wasiat yang pelaksanaannya sama sekali tidak dipengaruhi atau bergantung kepada kehendak pewaris/orang yang sudah meninggal. Pelaksanaan wasiat ini tidak memerlukan

    bukti tertulis dari pewaris untuk melaksanakannya, peraturan yang mengatur

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun