Mohon tunggu...
Adriandj
Adriandj Mohon Tunggu... Freelancer - Pendosa tapi ikhtisar

Berusahalah sebisa mungkin yang bnyk diantar mereka lalai dan enggan melakukannya.. Mahasiswa fakultas hukum Institut agama islam negeri Manado.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaiman Pembagian Pusaka terhadap Anak Angkat?

26 Desember 2020   12:12 Diperbarui: 26 Desember 2020   12:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : aia-financial.co.id

Mendapatkan Tugas Dari Bpk Dosen Untuk Meresume Sebuah Materi Mawaris atau biasa di sebut Ilmu warisa/warisan

  • Pembagian Pusaka Dalam Keadaan Tertentu 

    (Pusaka Anak Angkat)

     

    Dalam sistem hukum pewarisan islam pengangkatan anak tidak banyak

    memberikan pengaruh terhadap hubungan darah anak tersebut dengan orang

    tua angkatnya. Anak angkat sama sekali tidak mewarisi harta peninggalan

    orang tua angkatnya, namun demi melindungi hak dari anak angkat tersebut

    maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3

    harta peninggalannya;

    Hukum waris islam di Indonesia mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam

    (KHI) dalam melakukan pembagian waris. Dalam hukum waris islam dikenal

    dengan pembagian kelompok ahli waris yaitu:

    • Ashabul Furudh ,
    • Ashabah,
    • Dzawil Arham.
  • Anak angkat di dalam hukum islam tidak termasuk dalam kelompok ahli waris berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu:

    hubungan darah dari golongan laki-laki dari ayah ataupun dari golongan perempuan dari ibu maupun dari hubungan perkawinan sebelumnya. Kedudukan waris anak angkat dalam KHI tetap diakui keberadaannya, namun harus disertai dengan akta notaris dan putusan penetapan dari pengadilan sebagai penguat keberadaan anak angkat tersebut di dalam keluarga angkatnya.

    Dalam agama islam pengangkatan seorang anak adalah salah satu bentuk

    manifestasi iman dalam bentuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang

    diangkat dan dalam proses pengangkatan anak tersebut sama sekali tidak memutus

    hubungan nasab dengan orang tua kandung sang anak. Proses pengangkatan

    seorang anak dalam hukum waris islam akan menimbulkan beberapa dampak

    dalam hal pembagian warisnya, seperti berikut ini:

    • Orang tua angkat harus memelihara dan mendidik anak angkat selayaknya anak kandungnya sendiri
    • Anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari harta orang tua angkatnya
    • Orang tua angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari harta anak angkatnya
    • Anak angkat hanya diperbolehkan mendapat warisan dari orang tua angkatnya melalui wasiat (wasiat wajibah)
    • Orang tua angkat yang hanya diperbolehkan mendapat warisan dari anak angkatnya melalui wasiat (wasiat wajibah)
  • Berdasarkan keterangan diatas, hak waris pada anak angkat pada hukum waris islam dengan cara wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan wasiat yang pelaksanaannya sama sekali tidak dipengaruhi atau bergantung kepada kehendak pewaris/orang yang sudah meninggal. Pelaksanaan wasiat ini tidak memerlukan

    bukti tertulis dari pewaris untuk melaksanakannya, peraturan yang mengatur

    tentang pelaksanaan wasiat wajibah ini tertuang dalam Pasal 209 Kompilasi

    Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut:

    • Harta peninggalan anak angkat di bagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 di atas, sedangkan bagi orang tuan angkat yang tidak menerima warisan wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat;
    • Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

  • Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pemberian wasiat wajibah, antara lain:

    • Wajib menerima wasiat bukan ahli waris.
    • Orang yang meninggal baik kakek atau nenek, belum memberikan kepada anak yang wajib dibuat wasiat jumlah yang diwasiatkan dengan jalan yang lain seperti hibah umpamanya dan jika dia telah memberikan kurang daripada jumlah wasiat wajibah, maka wajib untuk disempurnakan pada saat itu.
  • Bagian yang diperoleh anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya tidaklah lebih dari 1/3  dari keseluruhan harta orang tua angkatnya dan pelaksanaan wasiat wajibah ini harus di laksanakan terlebih dahulu sebelum pembagian waris kepada ahli waris yang sah. Bagian tersebut juga berlaku bagi orang tua angkat yang bukan ahli waris dari anak angkat. Tetapi ketika orang tua angkat berwasiat tentang bagian yang akan diberikan kepada anak angkat tidak melebihi 1/3 dari harta yang mereka miliki maka sah-sah saja pembagiannya.

     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun