Suami istri itu cukup menyisihkan 30 ribu sehari untuk membayar cicilan tiga kontrak sebesar 300 ribu per bulan selama setahun.Â
Namun petaka mulai mengintip manakala mereka membantu seorang laki -laki yang juga perantau dari kabupaten yang sama dengan meminjamkan limit akun.Â
Pak Tinus mengajukan pembiayaan modal kerja dengan seijin Ibu Susan, demi membantu saudaranya ini yang berniat membuka usaha warung kopi.Â
Malangnya, sebulan setelah dana yang cair diberikan ke yang bersangkutan, ternyata uang itu dipakai untuk menutupi hutang pada orang lain.Â
Beberapa akun limit dari orang lain pada perusahaan pembiayaan yang berbeda, juga dilakukan modus yang sama.Â
Dengan kata lain, kini si tukang bikin masalah itu menghilang lantaran gali lubang di sejumlah orang, sampai bingung bagaimana menambalnya.
Ada niat dari debitur untuk menalangi dulu. Namun manakala hendak membayar lewat channel pembayaran, tagihan yang muncul lebih besar dari cicilan oleh sebab akumulasi denda keterlambatan.Â
Akhirnya batal membayar. Berpikir nanti saja dirapel sekalian beberapa bulan plus denda setelah berusaha dulu supaya cukup dana.Â
Namun boro- boro melunasi, uang yang terkumpul akhirnya terpakai juga buat kebutuhan mendesak lain.Â
Dengan melakukan pending seperti itu, tak hanya total cicilan yang makin membengkak, tapi juga denda tunggakkan.Â