Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Memahami Diskon Denda atau Hapus Denda, yang Kadang Tak Dipahami Debitur Pembiayaan

12 September 2023   14:28 Diperbarui: 14 September 2023   21:34 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi denda pinjaman. Sumber: Shutterstock/JAAAK via kompas.com

Jadi misalkan debitur di multifinance B itu punya cicilan mobil Rp. 3.000.000 perbulan dan iPhone 14 sebesar Rp .1.000.000 perbulan. Jatuh tempo tanggal 4 September 2023  debitur bayar di hari ini tanggal 12 September , jumlah denda yang dibayar sebesar  Rp.88.000. 

Rinciannya : ((8 hari X 3 juta X 0,2%)+ (8 hari X 1 juta X 0,5%))= Rp.88.000,-. Bila debitur itu di multifinance A yang memberlakukan apapun produknya tetap dendanya 50 ribu, total denda debitur sebesar Rp. 100.000,-. 

Sepintas multifinance B lebih kecil dendanya, tapi bila debitur bayar di tanggal 25 September akan lebih besar dendanya dibanding multifinance A yang tetap sebesar 100 ribu sampai tanggal 30 September 2023.  

b. Apakah setelah lewat 30 hari alias mengalir ke bulan berikutnya, nominal denda tetap sama? 

Tidak. Di awal bulan andai nasabah belum juga membayar di tanggal 30 atau tanggal 31, otomatis struktur denda sudah bertambah. Bisa jadi berlipat ganda meski belum jatuh 30 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo bulan sebelumnya. 

Misal JT tanggal 04 September, sampai 30 September belum juga bayar, di tanggal 1 atau tanggal 2 Oktober struktur denda sudah bertambah. Menyesuaikan dengan aturan di multifinance itu. 

Tidak bisa lagi dihitung sekian persen X 45 hari atau 50 hari, karena itu hanya hitungan sampai keterlambatan di tanggal 30 atau tanggal 31 setiap bulan. Di atas 30 hari atau sudah mengalir ke bulan berikutnya sudah tak sama lagi. 

Pada nasabah-nasabah yang over tunggakkan 30 hari inilah,kadang terjadi miskomunikasi antara debitur dengan pihak pembiayaan terkait besaran denda. Debitur dengan versi mereka, padahal multifinance mengacu yang di sistem.

c. Apakah debitur bisa bayar cicilan saja tanpa denda? 

Ada yang boleh dengan catatan denda tak dihapus tapi akan terakumulasi ke dalam cicilan terakhir. Pada kasus-kasus tertentu dimana akumulasi total denda jauh lebih besar dari cicilan terakhir, kadang cicilannya yang dihapus tapi dendanya yang harus dibayar. 

d. Bagaimana debitur tau berapa denda keterlambatan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun