Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Memahami Diskon Denda atau Hapus Denda, yang Kadang Tak Dipahami Debitur Pembiayaan

12 September 2023   14:28 Diperbarui: 14 September 2023   21:34 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi denda pinjaman. Sumber: Shutterstock/JAAAK via kompas.com

Pegawai ya bukan DC ! 

h. Selain denda keterlambatan, apakah ada denda lain yang dibebankan ke debitur?

Dalam beberapa tahun terakhir, ada multfiinance yang mengenakan denda keterlambatan mengambil agunan BPKB lebih dari tiga bulan setelah lunas. Ada juga denda bila nasabah tidak melengkapi dokumen tertentu seperti bukti kuitansi pada produk kredit dana modal kerja. 

Demikian sekedar sharing...semoga bermanfaat. 

O ya, lantas bagaimana dengan kisah debitur Pak Tinus di awal tulisan? Beliau meski nunggak dua bulan, cukup bayar satu cicilan tanpa denda alias denda dihapus. Ini balik lagi tergantung hasil eskalasi. 

Salam Kompasiana, 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun