Di satu sisi, penjahat digital terus bergentayangan mencari korban debitur lain dengan memanfaatkan teknologi dan kelengahan nasabah.Â
Waspada penipuan digital, yuk pahami modus dan trik si penipu
Pada akhir tahun 2022, Biro Pusar Statistik (BPS) mencatat bahwa di Indonesia ada 209 perusahaan pembiayaan (PP) yang biasanya di sebut multifinance atau sebagian masyarakat menyebutnya leasing.Â
Bila leasing identik dengan pembiayaan kendaraan, namun dalam satu atau dua dekade terakhir, hampir semua multifinance sudah meluaskan pembiayaan.Â
Ada refinancing BPKB, dana renovasi rumah dan properti, kredit elektronik, iPhone dan HP, perabotan rumah tangga, hingga menjual asuransi juga produk pay later.Â
Beraneka pembiayaan tersebut didukung oleh POJK 35 tahun 2018 yang meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiayaan lain yang diizinkan OJK.
Imbas dari banyaknya produk pembiayaan, maka jumlah nasabah pun akan semakin banyak dan semakin beragam latar belakangnya.Â
Perubahan teknologi membuat banyak PP berubah dan berbenah. Salah duanya di Divisi Collection (Penagihan) dan Divisi Marketing yang menangani penjualan.Â
Di dua divisi inilah beberapa kasus penipuan digital bisa terjadi. Kerugian finansial dan non finansial. Pelakunya bisa orang luar perusahaan atau orang dalam, bahkan bisa mantan karyawan.Â
Kisah di atas mewakili satu kasus di bagian penagihan. Salah satu kasus lain di Divisi Marketing terjadi juga beberapa bulan lalu.Â
Seorang nasabah jadi korban ketika limit pinjaman digunakan dalam kontrak kredit dan tanggung jawab pembayaran dibebankan pada si debitur padahal bukan dia pengguna unit.Â