Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Uang Angsuran Digondol Penipu, Limit Akun Dipakai Oknum

3 Agustus 2023   14:15 Diperbarui: 3 Agustus 2023   17:19 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di satu sisi, penjahat digital terus bergentayangan mencari korban debitur lain dengan memanfaatkan teknologi dan kelengahan nasabah. 

Waspada penipuan digital, yuk pahami modus dan trik si penipu

Pada akhir tahun 2022, Biro Pusar Statistik (BPS) mencatat bahwa di Indonesia ada 209 perusahaan pembiayaan (PP) yang biasanya di sebut multifinance atau sebagian masyarakat menyebutnya leasing. 

Bila leasing identik dengan pembiayaan kendaraan, namun dalam satu atau dua dekade terakhir, hampir semua multifinance sudah meluaskan pembiayaan. 

Ada refinancing BPKB, dana renovasi rumah dan properti, kredit elektronik, iPhone dan HP, perabotan rumah tangga, hingga menjual asuransi juga produk pay later. 

Beraneka pembiayaan tersebut didukung oleh POJK 35 tahun 2018 yang meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiayaan lain yang diizinkan OJK.

Imbas dari banyaknya produk pembiayaan, maka jumlah nasabah pun akan semakin banyak dan semakin beragam latar belakangnya. 

Perubahan teknologi membuat banyak PP berubah dan berbenah. Salah duanya di Divisi Collection (Penagihan) dan Divisi Marketing yang menangani penjualan. 

Di dua divisi inilah beberapa kasus penipuan digital bisa terjadi. Kerugian finansial dan non finansial. Pelakunya bisa orang luar perusahaan atau orang dalam, bahkan bisa mantan karyawan. 

Kisah di atas mewakili satu kasus di bagian penagihan. Salah satu kasus lain di Divisi Marketing terjadi juga beberapa bulan lalu. 

Seorang nasabah jadi korban ketika limit pinjaman digunakan dalam kontrak kredit dan tanggung jawab pembayaran dibebankan pada si debitur padahal bukan dia pengguna unit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun