Koperasi Open Loop atau Koperasi Close Loop?Â
Meski jumlah koperasi yang terdaftar lebih dari 130 ribu, tapi tidak menjamin bahwa aktivitas koperasi berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya.Â
Bila koperasi simpan pinjam itu menghimpun dana dari para anggotanya, lalu menyalurkan dalam bentuk kredit, mengapa yang bukan anggota juga bisa kredit dan diberikan pembiayaan.
Lantas bila anggota patuh pada simpanan pokok dan simpanan wajib, mengapa sebuah koperasi bisa gulung tikar dan kekurangan modal.Â
Saya punya mantan nasabah yang dulunya bankir di sebuah bank daerah lalu memutuskan resign dan mengelola sebuah koperasi simpan pinjam.Â
Terhitung sejak tahun 2015 hingga sekarang, beliau masih terus mengajukan pinjaman dana dengan agunan BPKB mobil demi menambah modal usaha koperasinya.Â
"Tidak bisa harap ke anggota, lebih baik berinisiatif sendiri. Kalo tak ada modal, apa yang mau dikreditkan ke nasabah," demikian curhatnya.
Kurang modal adalah masalah terbesar di koperasi. Padalah kompetitor kuat secara modal.Â
Dengan sokongan dana yang kuat, tentu kompetitor bisa mendapatkan SDM yang andal untuk mengelola produk pembiayaan mereka. Beda jauh dengan koperasi. Banyak hal yang perlu dibenahi agar bisa tetap bertahan
Hal inilah yang dipikirkan pemerintah sehingga terbentuk di tahun 2023 ini Undang-Undang nomor 4 terkait Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap koperasi.Â
Ada istilahnya Koperasi Open loop (KOL), yakni koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dengan melayani di luar dari anggotanya. Sebaliknya Koperasi Close Loop (KCL) berfokus pelayanan pada anggota koperasi saja.Â