Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengulik Kredit Atas Nama, Ragam Motif dan Polanya

26 Desember 2018   18:26 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:53 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ragam motif dan pola kredit atas nama 

Kisah yang dipaparkan di atas adalah salah satu contoh nyata dari banyak order kredit atas nama. Ada yang bisa terdeteksi saat pra credit, ada yang sudah terlanjur jalan kontraknya baru akan diketahui dari hasil analisa kunjungan pada saat terjadi default (tunggakan). 

Untuk menganalisis apakah order pengajuan itu merupakan kredit atas nama dibutuhkan kejelian dari seorang PIC marketing untuk menggali lebih dalam informasi pada saat bertatap muka. 

Terkadang juga tidak terindikasi di awal oleh sebab calon debitur tidak jujur dan berusaha menyamarkan seolah -olah dialah nasabah yang sebenarnya atau dialah pengguna atau pemakai produk (unit) yang dikredit.

Cara penyamaran calon debitur bisa lewat gesture (bahasa) tubuh, perkataan, anggukan, kepemilikan unit, tujuan penggunaaan dana dan pemalsuan data. Tidak hanya calon debitur, pasangan calon debitur pun bisa ikut terlibat berpura-pura dan tidak mengakui di depan. Padahal pasangan baik suami maupun istri bertindak pula sebagai penjamin dan wajib menandatangani akad kredit.

Pasangan tidak menyetujui memicu alih kredit ke nama orang lain 

Pengalaman empat tahun lalu,saat masih lebih banyak bertugas di lapangan ,saya menangani aplikasi seorang calon debitur laki -laki yang sedang bermasalah dengan pasangan, istilahnya pisah tanpa surat cerai atau pisah ranjang beberapa lama tapi masih tetap tinggal dalam satu rumah. Berada di posisi menggantung seperti itu lalu calon debitur berniat mengajukan kredit dimana status KTP dan KK masih belum berubah, tertulis di sana : kawin.

Saya duduk satu meja dengan bapaknya di rumahnya. Setelah bapaknya menandatangani berkas, saya meminta tolong agar istrinya juga menandatangani perjanjian kredit. Tunggu ditunggu, istrinya tidak keluar dari kamar juga. Bapaknya ke dalam kamar istrinya lalu balik lagi menemui saya

"Maaf, istri sedang sakit. Apa boleh saya bawa berkasnya ke dalam kamar untuk ditandatangani?" tanyanya

Jawabannya boleh, asalkan saya juga ikut karena saya harus mendokumentasikan (foto) bersama pasangan.

Bila suatu saat kontrak itu bermasalah dan pasangan debitur (istrinya) menyatakan tidak pernah bertandatangan, dokumentasi ini bisa sebagai bukti. Lagipula itu prosedur wajib di kantor. Akhirnya bapaknya keberatan dan berterus terang bila beliau sedang bermasalah dengan istrinya. Ujung-ujungnya ditawari, bagaimana kalau memakai nama saudaranya, nanti dia yang bertanggung jawab. Saya bilang tidak bisa lalu pamit pulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun