Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengulik Kredit Atas Nama, Ragam Motif dan Polanya

26 Desember 2018   18:26 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:53 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Pak, order yang tadi pagi saya rejeck (tolak)," katanya

"Lho kok reject. Kenapa?" tanya saya

Ternyata alasan ditolak lantaran yang menggunakan dananya bukan calon debitur yang mengajukan pinjaman. Unitnya bukan murni jual beli tetapi mobil saudara yang dipinjamkan untuk dijadikan pinjaman. Kapasitas pekerjaan calon debitur maupun pasangan, dilihat dari skala usaha dan lingkup pekerjaan yang di lakukan, tidak sesuai dengan kemampuan membayar angsuran yang jumlahnya sekian juta per bulan.

Bila ukuran penghasilannya dirasa tidak mampu membayar angsuran, lantas siapa yang nanti bertanggung jawab membayar angsuran seandainya di approve pengajuannya? 

Usut punya usut, skenarionya nanti uang pinjaman itu dibagi sekian juta diantara mereka, yakni antara calon debitur dan saudaranya yang meminjamkam (BPKB dan unit kendaraan) sebagai jaminan. Setiap bulan mereka bersama-sama gotong royong (urunan) setor buat membayar.

Oh My God....Itu masa kreditnya tiga tahun, siapa yang harus dihubungi bila terjadi tunggakan? Nasabah yang namanya tercantum di kontrak perjanjian ataukah orang lain diluar itu? 

Mengikuti aturan, semestinya siapa yang menandatangani kontrak dialah yang bertanggung jawab. Namun realitanya, jamak terjadi alasan debitur dengan kronologis pra kredit seperti ini: Maaf ya, yang pakai uang bukan saya, tapi saudara saya (atau teman saya), ini nomor HP nya bisa langsung hubungi dia. Nah loh?

Apa itu kredit atas nama?

Kredit atas nama secara sederhana adalah pengajuan kredit oleh calon debitur kepada lembaga pemberi kredit dimana calon debitur bukan debitur yang sebenarnya. Istilahnya debitur fiktif atau debitur kw...hehe. 

Penamaan calon debitur dapat mengacu bahwa calon debitur itu adalah perseorangan (orang per orang) seperti contoh di atas. Bisa pula calon debitur itu menggunakan nama perusahaan (CV, PT, dll). Lembaga pemberi kredit bisa bank,finance,perusahaan pembiayaan atau koperasi.

Dinamakan debitur fiktif oleh sebab pengguna produk yang dikredit (dapat berupa uang atau barang), tidak sepenuhnya dinikmati oleh debitur yang namanya tercantum di kontrak perjanjian. Bahkan kadang tidak mendapat apa-apa, hanya bonus 2M, bukan 2 milyar tapi makasih -makasih..hehe. Lazimnya terjadi pada kasus dengan memakai nama keluarga, nama saudara dekat atau nama teman dengan niat membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun