Dua minggu lalu ada order pengajuan pinjaman salah satu calon nasabah. Order tersebut dikirimkan lewat pesan WA (WhatsApp) oleh teman kantor yang sudah resign satu tahun lalu.Â
Rupanya calon nasabah ini meminta bantuan kepada teman tersebut untuk merekomendasikan tempat di mana bisa mengajukan kredit dana. Kebetulan kontak nomor HP saya masih disimpan oleh teman tersebut sehingga dia menghubungi saya dan menyampaikan perihal pengajuan.Â
"Pagi bos, ada yang mau ajukan pinjaman," demikian sapanya via WA.
"Ok, coba WA data-datanya," balas saya
Pesan yang dikirim tidak hanya berupa teks, tapi juga disertai beberapa foto dan gambar. Rasa penasaran ingin tahu apa yang dikirim, saya lalu membuka dan melihat satu demi satu.
Ada foto KTP calon nasabah beserta pasangannya, foto KK (Kartu Keluarga), foto BPKB kendaraan roda empat tahun 2012 yang akan dijadikan sebagai jaminan dan foto STNK. Hanya itu saja. Tidak ada dokumen bukti tempat tinggal, surat keterangan usaha atau slip gaji yang menunjukkan pekerjaan calon debitur.Â
Foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) juga tidak dilampirkan. Aturan terbaru dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang menyarankan calon nasabah baru dengan total outstanding lebih dari lima puluh juta wajib menyertakan copy NPWP pribadi sebagai salah satu persyaratan. Namun itu tergantung kepada kebijakan internal masing - masing lembaga pemberi kredit.
"Mau pinjam berapa?" tanya saya via WA
"Rencana 50 Pak," balasnya. Maksudnya lima puluh juta. "Nanti Bapak langsung berhubungan sama nasabahnya aja ya, saya hanya diminta tolong. Nomor HP nya sudah saya WA," lanjutnya
Seperti biasa untuk pengajuan seperti ini, terlebih dahulu mesti memastikan apa jaminannya. Saya melihat kembali foto unit kendaraannya, data BPKB dan faktur kemudian membandingkan dengan tahun dan tipe unit. Nama di BPKB tidak sama dengan nama di KTP calon debitur maupun pasangan.Â
Saya menduga bisa jadi kendaraan milik orang tua. Bukankah ada banyak orang tua yang saking sayangnya sama anak, ketika membeli atau kredit kendaraan memohon agar nama di BPKB dan STNK ditaruh nama anaknya. Mungkin juga pada saat anaknya menikah, orang tua memberi kado pernikahan sebuah kendaraan.