Nilai bela negara adalah prinsip-prinsip dasar yang mencerminkan kesadaran, tanggung
jawab, dan partisipasi warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara
yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan
nilai -- nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya bela negara bisa dilakukan,
mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan, sekolah, hingga pemerintahan. Misalnya
mengutamakan kepentingan orang lain, menaati tata tertib, dan menciptakan suasana rukun dan
damai di lingkungan masyarakat.