Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   02:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Pada PMK Nomor 242/PMK.03/2014 juga diatur mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat dilakukan jika wajib pajak mengalami kesulitan likuidasi atau mengalami keadaan diluar kekuasaan yang sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan. 

- Permohoanan dapat dilakukan secara tertulis palimg lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan. 

- Wajib pajak harus memberikan jaminan atas permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

- DJP akan menerbitkan jawaban dalam waktu 7 hari kerja setelah surat permohonan diterima

- Akan muncul kelebihan pembayaran sehingga total utang pajak adalah setelah dikurangi total kelebihan pembayaran tersebut

- Angsuran pajak dilakukan paling lama selama 12 bulan

Sanksi kepatuhan perpajakan :

Terdapat 2(dua) sanksi dalam perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Sanksi pidana dapat berupa denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun