Pada PMK Nomor 242/PMK.03/2014 juga diatur mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat dilakukan jika wajib pajak mengalami kesulitan likuidasi atau mengalami keadaan diluar kekuasaan yang sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan.Â
- Permohoanan dapat dilakukan secara tertulis palimg lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan.Â
- Wajib pajak harus memberikan jaminan atas permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
- DJP akan menerbitkan jawaban dalam waktu 7 hari kerja setelah surat permohonan diterima
- Akan muncul kelebihan pembayaran sehingga total utang pajak adalah setelah dikurangi total kelebihan pembayaran tersebut
- Angsuran pajak dilakukan paling lama selama 12 bulan
Sanksi kepatuhan perpajakan :
Terdapat 2(dua) sanksi dalam perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
Sanksi pidana dapat berupa denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI