Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   02:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Kurangnya kesadaran perpajakan pada masyarakat sangat berpengaruh terhadap pendapatan pajak suatu negara.

Dilihat dari booklet inklusi kesadaran perpajakan 2023b di situs edukasi.pajak.go.id , tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah dengan rincian sebagai berikut :

- Dari 10 orang yang bekerja terdapat 1 orang yang terdaftar sebagai wajib pajak

- Dari 10 orang wajib pajak terdapat 6 orang yang menyampaikan SPT

- Dari 20 orang wajib pajak terdapat 1 orang yang membayar pajak

OECD merilis data tax ratio Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 11,6%, tahun 2020 sebesar 6,68% , tahun 2021 sebesar 9,11% dan tahun 2022 sebesar 10,41%. Dimana rata-rata OECD adalah 33,8% dan rata-rata Asia Pasifik adalah sebesar 21,0%. itu berarti Indonesia masih di bawah rata-rata minimal OECD dan wilayah Asia Pasifik.

Dalam artikel booklet inklusi kesadaran perpajakan , di prediksi tax ratio Indonesia akan tinggi pada tahun 2060.

Tahun 2015 adalah tahun edukasi dimana kesadaran dan kepatuhan pajak masih rendah, realisasi penerimaan pajak masih sangat sulit.

Tahun 2030 adalah masa pergerakan dimana terjadi pergerakan dari mahasiswa dalam reformasi tatakelola keuangan dalam perpajakan.

Tahun 2045 adalah masa kesejahteraan dimana masyarakat sudah memiliki rasa malu jika tidak membayar pajak, pemerintah daerah dan pusat sudah mempertimbangkan pajak sebagai kebutuhan.

Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni tahun 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. PMK tersebut mengatur tentang tatacara pelaksanaan perpajakan secara elektronik. Dimana jika dapat dilakukan secara elektronik seharusnya akan memudahkan wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan akan naik.

Dalam PMK ini disebutkan tentang beberapa hal, yaitu :

- Wajib pajak adalah orang pribadi dan badan

- Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

- Penyelenggara sertifikat elektronik adalah badan hukum

- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas

- Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik

- NPWP merupakan tanda pengenal diri

Pada Tanggal 24 Desember 2014 diterbitkan oleh menteri keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Pada PMK ini diatur yaitu :

1. Jangka waktu penyetoran dan pembayaran pajak

- PPh pasal 4(2) yang dipotong oleh pemotong harus disetor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. PPh Pasal 4(2) yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. PPh pasal 4 (2) atas pengalihan aset harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan aset

- PPh Pasal 15 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

- PPh Pasal 21 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. 

- PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.

- PPh pasal 25 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

2. Kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT PPh harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan disampaikan .

3. Bea Materai harus lunas pada saat terutang bea materai.

4. Pajak terutang :

- Pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang harus dilunasi maksimal 6 bulan sejak surat diterima

- Pajak terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima

- Pajak terutang berdasrkan Surat tagihan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima

5. Surat yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan.

6. Dalam daerah tertentu (Pasal 6 ayat (1) ) jangka waktu pelunasan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan.

Pada PMK Nomor 242/PMK.03/2014 juga diatur mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat dilakukan jika wajib pajak mengalami kesulitan likuidasi atau mengalami keadaan diluar kekuasaan yang sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan. 

- Permohoanan dapat dilakukan secara tertulis palimg lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan. 

- Wajib pajak harus memberikan jaminan atas permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

- DJP akan menerbitkan jawaban dalam waktu 7 hari kerja setelah surat permohonan diterima

- Akan muncul kelebihan pembayaran sehingga total utang pajak adalah setelah dikurangi total kelebihan pembayaran tersebut

- Angsuran pajak dilakukan paling lama selama 12 bulan

Sanksi kepatuhan perpajakan :

Terdapat 2(dua) sanksi dalam perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Sanksi pidana dapat berupa denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun