- PPh Pasal 21 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.Â
- PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
- PPh pasal 25 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
2. Kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT PPh harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan disampaikan .
3. Bea Materai harus lunas pada saat terutang bea materai.
4. Pajak terutang :
- Pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang harus dilunasi maksimal 6 bulan sejak surat diterima
- Pajak terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima
- Pajak terutang berdasrkan Surat tagihan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima
5. Surat yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan.
6. Dalam daerah tertentu (Pasal 6 ayat (1) ) jangka waktu pelunasan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan.