Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   02:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

- PPh Pasal 21 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. 

- PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.

- PPh pasal 25 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

2. Kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT PPh harus dibayar lunas sebelum SPT tahunan disampaikan .

3. Bea Materai harus lunas pada saat terutang bea materai.

4. Pajak terutang :

- Pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang harus dilunasi maksimal 6 bulan sejak surat diterima

- Pajak terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima

- Pajak terutang berdasrkan Surat tagihan Pajak PBB harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak surat diterima

5. Surat yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan.

6. Dalam daerah tertentu (Pasal 6 ayat (1) ) jangka waktu pelunasan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun