Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   02:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Dalam PMK ini disebutkan tentang beberapa hal, yaitu :

- Wajib pajak adalah orang pribadi dan badan

- Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

- Penyelenggara sertifikat elektronik adalah badan hukum

- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas

- Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik

- NPWP merupakan tanda pengenal diri

Pada Tanggal 24 Desember 2014 diterbitkan oleh menteri keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Pada PMK ini diatur yaitu :

1. Jangka waktu penyetoran dan pembayaran pajak

- PPh pasal 4(2) yang dipotong oleh pemotong harus disetor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. PPh Pasal 4(2) yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. PPh pasal 4 (2) atas pengalihan aset harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan aset

- PPh Pasal 15 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun