Dalam PMK ini disebutkan tentang beberapa hal, yaitu :
- Wajib pajak adalah orang pribadi dan badan
- Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
- Penyelenggara sertifikat elektronik adalah badan hukum
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas
- Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik
- NPWP merupakan tanda pengenal diri
Pada Tanggal 24 Desember 2014 diterbitkan oleh menteri keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Pada PMK ini diatur yaitu :
1. Jangka waktu penyetoran dan pembayaran pajak
- PPh pasal 4(2) yang dipotong oleh pemotong harus disetor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. PPh Pasal 4(2) yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. PPh pasal 4 (2) atas pengalihan aset harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan aset
- PPh Pasal 15 yang dipotong harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. PPh pasal 15 yang dibayar sendiri wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.