Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum, Hingga Pemikiran Emile Durkheim (Tugas UTS)

6 November 2023   11:41 Diperbarui: 6 November 2023   11:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak contoh kasus di masyarakat yang dapat kita analisis untuk menentukan tingkat efektivitas serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Salah satunya adalah kasus pelanggaran lalu lintas yang kerap kita temui di kehidupan sehari-hari.

Dalam data Korlantas Polri yang diolah Pusiknas Bareskim Polri, jumlah pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada paruh Januari-Mei 2023 mencapai 512,9 ribu kendaraan. Jumlah tersebut belum lagi diakumulasikan dengan tilang yang dilakukan manual tanpa kamera ETLE di ruas-ruas jalannya.

Dari contoh kasus tersebut, dapat kita analisis fakor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukumnya sebagai berikut :

1.Hukum

Dilihat dari sisi hukum, banyak masyarakat yang berpikir bahwa melanggar aturan lalu lintas pidananya lebih ringan daripada kejahatan umum, sehingga seakan menyepelekan aturan-aturan dalam berkendara.

2.Penegak Hukum

Kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur ketertiban dalam lalu lintas, dapat lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dalam berkendara. Mulai dari pengetahuan dasar mengenai aturan, sampai arti marka hingga rambu-rambu yang ada. Sudah saatnya kita hilangkan kebiasaan membuat SIM tembak. Dengan mengikuti semua prosedur dalam pembuatan SIM, sudah pasti pengendara akan mengetahui soal aturan, marka dan rambu-rambu lalu lintas.

3.Sarana dan Fasilitas

Kondisi jalanan yang buruk juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran. Seperti jalanan yang rusak, kurangnya marka atau rambu-rambu lalu lintas, alat pengawas atau pengamanan jalan serta fasilitas pendukung lainnya.

4.Masyarakat

Masyarakat yang kurang memiliki kesadaran terhadap etika dan toleransi antar pengguna jalan juga menjadi faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas. Setiap pengguna jalan perlu memiliki rasa tanggung jawab demi keselamatan dirinya dan juga orang lain. Ketika respond an interaksi antar pengguna jalan terbangun secara positif, kondisi lalu lintas juga akan lebih kondusif, aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun