Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum, Hingga Pemikiran Emile Durkheim (Tugas UTS)

6 November 2023   11:41 Diperbarui: 6 November 2023   11:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang dari kajian sosiologi dimana didalamnya mengkaji hukum yang ada dan terwujud di masyarakat, bukan sekadar mempelajari hukum tertulis yang keadaannya abstrak di dalam undang-undang.

Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :

1.Satjipto Raharjo, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.

2.Soerjono Soekanto, sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.

3.Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

4.David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.

5.Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahawa sosiologi hukum adalah sebuah kajian ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan gelaja sosial yang timbul di masyarakat.

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Seperti yang diketahui, hukum bersifat mengikat sehingga semua orang wajib berbuat sesuai dengan yang diharuskan norma-norma hukum. Efektivitas hukum berarti bahwa semua orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum. Dalam efektivitas hukum, terkandung indikator yang dapat menilai apakah suatu hukum sudah tercapai sasaran dan tujuannya ataukah belum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun