Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Efektivitas Hukum, Hingga Pemikiran Emile Durkheim (Tugas UTS)

6 November 2023   11:41 Diperbarui: 6 November 2023   11:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang dari kajian sosiologi dimana didalamnya mengkaji hukum yang ada dan terwujud di masyarakat, bukan sekadar mempelajari hukum tertulis yang keadaannya abstrak di dalam undang-undang.

Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :

1.Satjipto Raharjo, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.

2.Soerjono Soekanto, sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.

3.Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

4.David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.

5.Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahawa sosiologi hukum adalah sebuah kajian ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan gelaja sosial yang timbul di masyarakat.

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Seperti yang diketahui, hukum bersifat mengikat sehingga semua orang wajib berbuat sesuai dengan yang diharuskan norma-norma hukum. Efektivitas hukum berarti bahwa semua orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum. Dalam efektivitas hukum, terkandung indikator yang dapat menilai apakah suatu hukum sudah tercapai sasaran dan tujuannya ataukah belum.

Banyak contoh kasus di masyarakat yang dapat kita analisis untuk menentukan tingkat efektivitas serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Salah satunya adalah kasus pelanggaran lalu lintas yang kerap kita temui di kehidupan sehari-hari.

Dalam data Korlantas Polri yang diolah Pusiknas Bareskim Polri, jumlah pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada paruh Januari-Mei 2023 mencapai 512,9 ribu kendaraan. Jumlah tersebut belum lagi diakumulasikan dengan tilang yang dilakukan manual tanpa kamera ETLE di ruas-ruas jalannya.

Dari contoh kasus tersebut, dapat kita analisis fakor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukumnya sebagai berikut :

1.Hukum

Dilihat dari sisi hukum, banyak masyarakat yang berpikir bahwa melanggar aturan lalu lintas pidananya lebih ringan daripada kejahatan umum, sehingga seakan menyepelekan aturan-aturan dalam berkendara.

2.Penegak Hukum

Kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur ketertiban dalam lalu lintas, dapat lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dalam berkendara. Mulai dari pengetahuan dasar mengenai aturan, sampai arti marka hingga rambu-rambu yang ada. Sudah saatnya kita hilangkan kebiasaan membuat SIM tembak. Dengan mengikuti semua prosedur dalam pembuatan SIM, sudah pasti pengendara akan mengetahui soal aturan, marka dan rambu-rambu lalu lintas.

3.Sarana dan Fasilitas

Kondisi jalanan yang buruk juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran. Seperti jalanan yang rusak, kurangnya marka atau rambu-rambu lalu lintas, alat pengawas atau pengamanan jalan serta fasilitas pendukung lainnya.

4.Masyarakat

Masyarakat yang kurang memiliki kesadaran terhadap etika dan toleransi antar pengguna jalan juga menjadi faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas. Setiap pengguna jalan perlu memiliki rasa tanggung jawab demi keselamatan dirinya dan juga orang lain. Ketika respond an interaksi antar pengguna jalan terbangun secara positif, kondisi lalu lintas juga akan lebih kondusif, aman dan nyaman.

5.Kebudayaan

Kebudayaan disini dapat terlihat dari kebiasaan masyarakat dalam mencari jalan pintas. Mereka berpikir bahwa dengan mencari jalan pintas maka akan cepaat sampai tujuan. Tak jarang muncul pemikiran bahwa rambu lalu lintas justru menghambat perjalanan mereka, yang akhirnya kebiasaan itu menjadi pembenaran diri.

Pemikiran Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Dalam khazanah sosiologi, Durkheim dikenal dengan teorinya mengenai fakta sosial. Fakta sosial merupakan sesuatu yang berada di luar individu, bersifat makro, dan memberi penekanan pada aspek tatanan masyarakat secara luas. Menyoal tentang hukum, Durkheim menganggap bahwa hukum adalah kaidah yang bersanksi, dimana sanksi ini tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan, dan keyakinan masyarakat.

Sebenarnya, problema utama Durkheim adalah kajian mengenai perubahan atau proses sosial, dimana intinya adalah lahirnya individualisme dalam perubahan dan proses tersebut. Durkheim berupaya mencari dan menemukan satu ilmu pengetahuan yang mampu mengemukakan regulasi kolektif tanpa mengorbankan pilihan-pilihan individu.

Menurut Durkheim, perubahan-perubahan yang timbul dan struktur masyarakat akan mengakibatkan perubahan-perubahan dalam adat kebiasaan masyarakat. Kaidah moral dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan tuntutan-tuntutan perubahan yang terjadi. Durkheim sangat menekankan pertalian intrinsik antara fakta material dari apa yang disebutnya morfologi sosial dengan solidaritas sosial, yakni aturan-aturan moral masyarakat. Hal ini tentu berbeda dengan para moralis yang menentukan terlebih dahulu sebuah rumusan umum mengenai moralitas, baru kemudian menguji nilai moral suatu realitas. Pada bulir inilah Durkheim membedakan dirinya dari para idealis.

Review Buku

Tony Rudyansjah, seorang dosen dan kepala departemen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia menuliskan buku yang membahas mengenai pemikiran Emile Durkheim. Buku yang berjudul "mile Durkheim : Pemikiran Utama dan Percabangannya ke Radcliffe-Brown, Fortes, Lvi-Strauss, Turner, dan Holbraad" ini membahas mengenai hasil pemikiran, teori, pengaruh, dan kontroversi dari Emile Durkheim. Terbit tahun 2015 oleh penerbit buku kompas, buku setebal 190 halaman ini berhasil menyampaikan seluk beluk Emile Durkheim secara rapi.

Secara garis besar, buku ini membahas mengenai pemikiran-pemikiran Emile Durkheim, seperti teori fakta sosial, solidaritas mekanik, solidaritas organik, teori mengenai religi/agama, dan lain sebagainya. Inti dari semua teori tersebut adalah hubungan antara "perubahan" dan "proses". Fokus utama Durkheim adalah mengkaji isu perubahan masyarakat dari yang tradisional dan masih sederhana menuju yang modern dan sudah terindustrialisasi.

Dalam buku ini terdapat empat bab yang masing-masing membahas topik berbeda. Dalam bab pertama, penulis memperkenalkan pembaca mengenai dasar pijakan pemikiran Durkheim, cabang pemikiran hingga kontroversi terkait pemikirannya.

Pada bab kedua dan ketiga, penulis mulai memaparkan teori-teori pemikiran Durkheim yang terdapat dalam karya-karyanya seperti The Elementary Forms of the Religious Life, The Rules of Sociological Methods, The Division of Labor in Society, Suicide, dan beberapa artikel yang pernah ditulisnya serta karya-karya penulis lain. Bab ini juga berisi kritik Durkheim terhadap pandangan para moralis seperti John Locke dan David Hume. Inti dari bab kedua dan ketiga ini sebenarnya adalah uraian pemikiran Durkheim yang berupaya menjelaskan masyarakat industri di Eropa dengan mengembangkan positivisme yang memodifikasi berbagai aliran positivisme seperti Comte, idealisme, materialisme historis, sosialisme, utilitarianisme, dan psikologisme.

Dalam bab terakhir, penulis menyajikan lima arah perkembangan utama dalam pengembangan pemikiran Durkheim yang menurut penulis penting bagi ilmu sosial masa kini. Kelima cabang pemikiran ini adalah pemikiran Alfred Reginald Radcliffe-Brown, Meyer Fortes, Claude Levi-Strauss, Victor Turner, dan Martin Holdbraad. Penulis menyambungkan kelima arah perkembangan utama pemikiran Durkheim tersebut dalam satu tema antropologi, yakni mengenai problem totenisme.

Tony Rudyansjah sebagai penulis berhasil menyusun buku ini dengan baik sehingga cocok untuk berbagai kalangan. Sebagai seorang yang tidak terlalu menyukai bacaan berat, buku ini tergolong masih bisa untuk dinikmati. Empat bab yang terkandung dalam buku ini bukan hanya membahas mengenai sosiologi, tetapi juga berhasil membawa bidang ilmu lain seperti antropologi dan filsafat. Meski buku ini terbilang lengkap, namun sayangnya penyusunan buku ini masih terkesan acak dan tidak dikategorikan sesuai dengan bagiannya. Namun, terlepas dari itu, buku ini masih sangat layak untuk dinikmati semua kalangan.

Penulis : 

Adinta Shafa Salsabila 212111083

Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun