Apabila keluarga tersebut punya masalah ekonomi, kemudian mereka terpaksa meminjam dari bank. Maka jika terjadi terhambatnya peminjaman uang ke bank dikarenakan tidak adanya bukti mengenai akta perkawinan.Â
5. Dampak psikologis
 Sebagai kasusnya yaitu adanya diskriminasi terhadap pengadministrasian di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam pemenuhan pengadministrasian.Â
Perkawinan yang tidak dicatatkan juga sangat merugikan seorang perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena perkawinan tersebut secara hukum tidak pernah terjadi. Akibat hukum yang sudah diuraikan sangat merugikan masyarakat karena terdapat perlakuan diskriminasi terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.Â
 Kesimpulan
Pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial , keadilan dan kesetaraan, serta tanggung jawab dalam kelangsungan hidup manusia dan spiritualitas oleh sebab itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup bersama dengan pasangan hidupnya Pencatatan perkawinan sesuai makna religius Analisis sosiologis Pencatatan perkawinan memiliki beberapa makna sosiologis sebagai berikut: Menciptakan kepastian hukum Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri.
Dampak religius: Pernikahan bisa dianggap tidak sah akadnya karena bisa jadi tidak sesuai ketentuan dalam pernikahan (rahasia dan tanpa adanya saksi / wali) Menimbulkan dosa karena akan menjadi fitnah di masyarakat Ditakutkan akan menimbulkan kemudharatan dalam pernikahan tanpa pencatatan perkawinan Akibat Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut yuridis, yaitu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan.
Referensi :Â
Agung Basuki, dalam jurnal "Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat", Administrative Law & Governance Journal. Volume 2, Issue 1, March 2020
"Urgensi Pencatatan Pernikahan di Indonesia Halaman Kompasiana.com" https://www.kompasiana.com/misbahkhasyifani/63ebaa793e952f30f0142b92/urgensi-pencatatan-pernikahan-di-indonesia?page=3&page_images=1 Diakses pada 20 Februari 2023
Nama Anggota Kelompok 4: