Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Wajib Dicatat!

20 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencatatan perkawinan memiliki beberapa makna sosiologis sebagai berikut:

 a. Menciptakan kepastian hukum

Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri. Hal ini memungkinkan mereka untuk melindungi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka secara hukum.

b. Meningkatkan kestabilan keluarga

Pencatatan perkawinan dapat membantu meningkatkan kestabilan keluarga. Dengan adanya sanksi hukum yang mengatur perkawinan, pasangan suami istri akan lebih terdorong untuk mempertahankan hubungan mereka dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam rumah tangga.

c. Analisis Yuridis

Dalam hal ini diakui oleh masyarakat, perkawinan merupakan suatu pranata yang diakui oleh undang-undang, sehingga keutuhan dan kelangsungannya dalam tatanan kehidupan bersyarat dan berbangsa dijamin oleh undang-undang. Menurut Mahkamah Konstitusi, pengertian kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang negara, pendaftaran tersebut diperlukan dalam misi negara untuk menjamin perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pelaksanaan hak asasi manusia yang merupakan tugas negara dan harus dipenuhi. Menurut prinsip negara hukum yang demokratis diatur dan ditentukan dalam pasal 281 ayat dan ayat 5 UUD 1945. Kedua, pencatatan nikaj oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai suatu perbuatan hukum yang penting dalam kehidupan dilakukan oleh orang yang bersangkutan dengan akibat hukum yang sangat luas, dan di kemudian hari dapat dibuktikan secara otentik melalui pembuktian yang lengkap, sehingga mendapat perlindungan. dan pengabdian kepada negara sesuai dengan hak-hak yang timbul dari perkawinan itu dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

D. Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila perkawinan tidak dicatatkan secara sosiologis, religious dan yuridis

Pendapat kelompok kami mengenai pencatatan perkawinan di Indonesia bertujuan agar sistem administrasi pencatatan perkawinan berjalan sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Yang mana dengan administrasi yang baik, pasangan suami istri akan mendapat haknya masing-masing, seperti halnya kepastian hukum terhadap status suami, istri maupun anak. Selain itu pencatatan pernikahan akan mempermudah penyelesaian masalah terhadap hukum yang diakibatkan dari pernikahan. Seperti halnya perceraian, seorang hakim akan melakukan peninjauan data status pernikahan. Bila mana hal itu sesuai maka akan mempermudah penyelesaian masalah tersebut, begitu juga permasalahan lain yang berhubungan dengan pernikahan. 

Dampak secara sosiologis pencatatan perkawinan dimana dilihat dari sisi sosiologis, pernikahan merupakan bentuk kerjasama antar suami dan istri dalam kehidupan bermasyarakat yang diatur khusus dalam suatu ikatan yang sah menurut syarat dan ketentuan. Sehingga pencatatan perkawinan perlu dilakukan untuk menghindari dampak buruk sosiologis dimana suami menjalani haknya, dan istri menjalani hak istri sebagaimana mestinya sehingga terciptalah keluarga yang rukun dan berbahagia dengan begitu akan terhindar dari perpecahan yang berujung perceraian. Dimana dengan adanya pencatatan pernikahan, suatu percerain yang terpaksa dilakukan dapat dijalankan dengan seadil-adilnya.

Dampak religius:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun