Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Wajib Dicatat!

20 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila keluarga tersebut punya masalah ekonomi, kemudian mereka terpaksa meminjam dari bank. Maka jika terjadi terhambatnya peminjaman uang ke bank dikarenakan tidak adanya bukti mengenai akta perkawinan. 

5. Dampak psikologis

 Sebagai kasusnya yaitu adanya diskriminasi terhadap pengadministrasian di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam pemenuhan pengadministrasian. 

Perkawinan yang tidak dicatatkan juga sangat merugikan seorang perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena perkawinan tersebut secara hukum tidak pernah terjadi. Akibat hukum yang sudah diuraikan sangat merugikan masyarakat karena terdapat perlakuan diskriminasi terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. 

 Kesimpulan

Pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial , keadilan dan kesetaraan, serta tanggung jawab dalam kelangsungan hidup manusia dan spiritualitas oleh sebab itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup bersama dengan pasangan hidupnya Pencatatan perkawinan sesuai makna religius Analisis sosiologis Pencatatan perkawinan memiliki beberapa makna sosiologis sebagai berikut: Menciptakan kepastian hukum Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri.

Dampak religius: Pernikahan bisa dianggap tidak sah akadnya karena bisa jadi tidak sesuai ketentuan dalam pernikahan (rahasia dan tanpa adanya saksi / wali) Menimbulkan dosa karena akan menjadi fitnah di masyarakat Ditakutkan akan menimbulkan kemudharatan dalam pernikahan tanpa pencatatan perkawinan Akibat Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut yuridis, yaitu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan.

Referensi : 

Agung Basuki, dalam jurnal "Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat", Administrative Law & Governance Journal. Volume 2, Issue 1, March 2020

"Urgensi Pencatatan Pernikahan di Indonesia Halaman Kompasiana.com" https://www.kompasiana.com/misbahkhasyifani/63ebaa793e952f30f0142b92/urgensi-pencatatan-pernikahan-di-indonesia?page=3&page_images=1 Diakses pada 20 Februari 2023

Nama Anggota Kelompok 4:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun