- Pernikahan bisa dianggap tidak sah akadnya karena bisa jadi tidak sesuai ketentuan dalam pernikahan (rahasia dan tanpa adanya saksi / wali)
 - Menimbulkan dosa karena akan menjadi fitnah di masyarakat
 - Ditakutkan akan menimbulkan kemudharatan dalam pernikahan tanpa pencatatan perkawinan
Akibat Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut yuridis, yaitu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan. Tidak terdaftarnya masyarakat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki konsekuensi yang pastinya ditanggung. Salah satu konsekuensinya adalah masyarakat tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil yang berakibat pada banyak lain hal, seperti:Â
1. Kedudukan dan status anak yang dilahirkan
Menurut pasal 42 UU Perkawinan dijelaskan bahwa "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Perkawinan yang sah merupakan perkawinan menurut masing-masing agamanya. Perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Pencatatan tersebut dibuktikan dengan adanya akta perkawinan. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, jika anak terlahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, maka status anak yang dilahirkan sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya adalah anak tersebut akan memiliki akta kelahiran yang hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini akan mempengaruhi psikologis anak, karena ia merasa berbeda dengan anak yang lain.
2. Pewarisan
 Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa anak yang terlahir dari orangtua yang perkawinannya tidak dicatatkan, maka sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya terhadap hak mewaris anak tersebut hanya memiliki hak mewaris terhadap ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut dijelaskan juga dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Oleh karena itu, anak tidak dapat mewaris dari ayahnya dan tidak terjadi hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Â
3. Dampak Pendidikan
Bagi anak yang berasal dari masyarakat yang melakukan pendidikannya di sekolah umum, maka anak tersebut diharuskan mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan kepercayaannya.Â
4. Dampak ekonomi