Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Wajib Dicatat!

20 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 - Pernikahan bisa dianggap tidak sah akadnya karena bisa jadi tidak sesuai ketentuan dalam pernikahan (rahasia dan tanpa adanya saksi / wali)

 - Menimbulkan dosa karena akan menjadi fitnah di masyarakat

 - Ditakutkan akan menimbulkan kemudharatan dalam pernikahan tanpa pencatatan perkawinan

Akibat Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut yuridis, yaitu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan. Tidak terdaftarnya masyarakat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki konsekuensi yang pastinya ditanggung. Salah satu konsekuensinya adalah masyarakat tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil yang berakibat pada banyak lain hal, seperti: 

1. Kedudukan dan status anak yang dilahirkan

Menurut pasal 42 UU Perkawinan dijelaskan bahwa "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Perkawinan yang sah merupakan perkawinan menurut masing-masing agamanya. Perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Pencatatan tersebut dibuktikan dengan adanya akta perkawinan. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, jika anak terlahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, maka status anak yang dilahirkan sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya adalah anak tersebut akan memiliki akta kelahiran yang hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini akan mempengaruhi psikologis anak, karena ia merasa berbeda dengan anak yang lain.

2. Pewarisan

 Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa anak yang terlahir dari orangtua yang perkawinannya tidak dicatatkan, maka sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya terhadap hak mewaris anak tersebut hanya memiliki hak mewaris terhadap ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut dijelaskan juga dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Oleh karena itu, anak tidak dapat mewaris dari ayahnya dan tidak terjadi hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 

3. Dampak Pendidikan

Bagi anak yang berasal dari masyarakat yang melakukan pendidikannya di sekolah umum, maka anak tersebut diharuskan mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan kepercayaannya. 

4. Dampak ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun