Jenis ini ditandai dengan adanya pencapaian tujuan hasil yang tinggi dan didukung dengan adanya rasa saling percaya pada bawahan, sifat komunikasi yang terbuka, kepemimpinan yang supportif dan perhatian penuh, menyelesaikan masalah Bersama, otonomi pekerja, dan berbagai seluruh informasai yang ada.
Close and Autocratic Culture
Karakteristik dari jenis ini adalah adanya pencapaian tujuan pada hasil yang tinggi, tapi pencapaian tujuan pada hasil yang tinggi, tapi pencapaian ini akan lebih dinyatakan dan dipaksakan di dalam orgnanisasi dengan sifat kepemimpinan otokrasi yang kuat.
Open and Participacy Culture
Dari Jenis dan Tipe Budaya Organisasi  tersebut maka Organisasi KNPI termasuk dalam jenis dan tipe OPEN AND PARTICIPACY CULTURE.
Hal ini ditandai dengan adanya pencapaian KETUA UMUM KNPI dalam tujuan ORGANISASI dan didukung dengan adanya rasa saling percaya pada seluruh KEPENGURUSAN KNPI, sifat komunikasi yang terbuka antara KETUA UMUM KNPI dengan KEPENGURUSANNYA baik dengan OKP maupun DPD KNPI dibawahnya, kepemimpinan yang supportif dan perhatian penuh oleh KETUA UMUM, menyelesaikan masalah kepemudaan, otonomi kepengurusan, dan berbagai seluruh informasi kepemudaan.
ETIKA ORGANISASI KNPI
Secara teoritis ETIKA ORGANISASI menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan setiap orang anggota , Nilai  tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
Di dalam KNPI, Etika Organisasi diatur dalam ADART : dimana di lakukan pembedaan system Kepengurusan  ditingkat Pusat,  ada Pengurus Harian, Pengurus Pleno. Pengurus Harian antara lain Ketua Umum, beberapa Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, Bendahara Umum dan beberapa wakil bendahara umum. Pengurus Pleno antara lain : Pengurus Harian, Komisi-Komisi serta Pimpinan Badan-Badan Khusus.
Untuk tingkat daerah , unsur pengurus harian Ketua Sekretaris Bendahara serta wakilnya, sedangkan untuk pengurus pleno adalah sama.
Seorang KETUA UMUM KNPI dapat di masghulkan atau di jatuhkan hanya oleh karena terjadinya pelanggaran berat atas ADART dan dilakukan dalam KONGRES LUAR BIASA yang khusus diadakan untuk itu.