Mohon tunggu...
ADHERI ZULFIKRISH
ADHERI ZULFIKRISH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate , Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual, MHS S2 MAP UnBraw

Lahir di medan , 1975, Pekerjaan Advokat, Pengacara , Konsultan Kekayaan Intelektual, Aktivis Kepemudaan di KNPI terakhir sebagai Wakil Ketua Umum. Pernah menjadi Caleg DPR RI Dapil 3 SUMUT dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kekacauan Ber-KNPI

6 November 2021   13:52 Diperbarui: 6 November 2021   14:02 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inilah yang diakibatkan adanya BUDAYA TRANSAKSIONAL, setelah OKP menghadiri KONGRES yang diadakan oleh HASANUDDIN YUSUF maka terdapat beberapa OKP Kembali menghadiri KONGRES tandingan yang dilaksanakan setelahnya, namun memang tidak semua OKP yang berbuat seperti itu masih ada OKP yang tegak berdiri sesuai KONSTITUSI.

Setelahnya berseteruan 2 (dua) Ketua Umum KNPI terus berlanjut sambil berjalannya kegiatan organisasi yang dipimpin oleh AHMAD DOLI KURNIA yang didukung oleh hampir seluruh MANTAN KETUA UMUM maka berjalan pula gugatan di Pengadilan Negeri terhadap kubu AZIS SYAMSUDDIN yang diakhirnya menyatakan KETUA UMUM yang sah adalah AHMAD DOLI KURNIA TANJUNG.

Namun pada saat proses BANDING dilakukan islah 2 (dua) kubu dalam KONGRES BERSAMA PEMUDA/KNPI ke XIII yang menghasilkan KETUA UMUM yang baru yakni TAUFAN NOTORASIKO.

Namun kepemimpinan TAUFAN NOTORASIKO juga dinyatakan belum sah sehingga muncul kubu Ketua Umum lainnya yakni AKBAR ZULFAKAR, sehingga saat itu masih terjadi 2 (dua) kubu KNPI sampai berakhirnya kepengurusan masing-masing melebur dalam KONGRES PEMUDA/KNPI ke XIV yang menghasilkan MUHAMMAD RIFAI DARUS.

Dimasa ini juga terjadi PROSES TRANSAKSIONAL , yang mana dilaksanakan KONGRES LUAR BIASA yang juga dihadiri oleh sebahagian jumlah kecil OKP yang walaupun tidak memenuhi ketentuan ADART namun karena proses TRANSAKSIONAL terjadi maka kepengurusan kubu KLB menghasilkan Ketua Umum KNPI yakni FAD AL FOUZ ARAFIQ.

DI MULAI NYA KEKACAUAN ADMINISTRASI DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH RI DALAM HAL INI KEMENKUMHAM

Dengan berlakunya Undang-Undang ORMAS No. 17 tahun 2013, maka Organisasi Kemasyarakatan wajib mengikuti aturan main, disinilah terjadi ketimpangan UU yang menjadikan perpecahan diberbagai organisasi kemasyarakatan oleh karena terdapat ketidak tegasan pemerintah dalam hal ini, satu sisi pemerintah mengakui keberadaan Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang tidak berbadan hukum tetap diakui dibawah naungan KEMENDAGRI dan kemudian ORMAS yang berdiri berdasarkan AKTE  NOTARIS nya terdaftar di SK MENKUMHAM di akui keberadaaannya oleh KEMENDAGRI juga oleh KEMENKUMHAM (dua Menteri) , sedangkan dalam aturan main keuangan dijadikan persyaratan adalah ORMAS dalam mendapatkan bantuan pemerintah memerlukan SK MENKUMHAM

Dimasa kepemimpinan Ketua Umum KNPI ke XIV bung Muhammad Rifai Darus, di lakukan perbaikan administrasi menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Keormasan dimana diterbitkan SK KEMENKUMHAM tentang perkumpulan  KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA atau disingkat KNPI.

MUNCUL KEKACAUAN PERUBAHAN ADMINISTRASI DI KNPI SEBAGAI AKIBAT KEKACAUAN SISMINBAKUM DI KEMENKUMHAM RI

Di era kepengurusan Ketua Umum KNPI ke XIV bung Rifai Darus , sebelum pelantikannya terjadi KONGRES LUAR BIASA KNPI yang menghasilkan Ketua Umum KNPI Fadh A Rafiq, yang proses terpilihnya dihadiri sebahagian kecil OKP Tingkat Nasional dan DPD KNPI Provinsi, yang ujungnya juga berdasarkan pengaruh ketidak senangan dalam terpilihnya bung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Majelis Pemuda Indonesia yang juga diwarnai dengan proses TRANSAKSIONAL.

Selanjutnya Fadh A Rafiq ternyata mengajukan SK MENKUMHAM bernama KNPI PEMUDA INDONESIA (KNPI PP) namun karena dijadikan bahan ejekan, maka dibuatkan lagi akte baru yang diberi nama DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (disingkat DDP KNPI) yang berlanjut hingga sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun