Pada Pasal 65 ayat (1) dijelaskan bahwa ada tujuh tugas pokok yang dilakukan Penjabat Kepala Daerah ketika menjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD setempat.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.Â
3. Menyusun dan mengajukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :Â Manfaat Aplikasi Whatsapp untuk Pendidikan Kesehatan
Wewenang
Adapun untuk kewenangan yang bisa dilakukan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) hanya sebanyak lima cakupan.
1. Mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda).Â