Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selamat Datang Pak Pj Bupati Lebak

5 November 2023   00:00 Diperbarui: 5 November 2023   06:35 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 65 ayat (1) dijelaskan bahwa ada tujuh tugas pokok yang dilakukan Penjabat Kepala Daerah ketika menjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD setempat.

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

3. Menyusun dan mengajukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Manfaat Aplikasi Whatsapp untuk Pendidikan Kesehatan

Wewenang

Adapun untuk kewenangan yang bisa dilakukan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) hanya sebanyak lima cakupan.

1. Mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun