2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah.Â
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.
 5. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :Â Selamat Ulang Tahun Provinsi Banten ke-23
Larangan
Sementara mengenai larangan bagi Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri dilarang melakukan empat hal.
1. Melakukan mutasi pegawai.
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.