Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selamat Datang Pak Pj Bupati Lebak

5 November 2023   00:00 Diperbarui: 5 November 2023   06:35 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelantikan Pj. Bupati Lebak / foto : bantenprov.go.id

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah. 

4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

 5. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Selamat Ulang Tahun Provinsi Banten ke-23

Larangan

Sementara mengenai larangan bagi Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri dilarang melakukan empat hal.

1. Melakukan mutasi pegawai.

2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun