Namun, untuk ayat (2) norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Selamat Datang Pak Iwan Kurniawan di Kabupaten Lebak.
Selamat Bekerja Pak Pj.!
Semoga Bapak diberikan Kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan Amanah itu. Amin
Salam Literasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!