Sang Penjabat ini telah menambah daftar panjang nama para penjabat kepala daerah yang dilantik pemerintah pusat tanpa proses dipilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ia akan menjabat sebagai Pj. Bupati Lebak sampai 2024 atau melanjutkan masa jabatan Bupati Lebak periode 2019-2024 berakhir.
Baca juga :Â Hapuskan Saja Tunjangan ASN !
Selamat Datang Pj. Bupati Lebak
Sebagai warga Kolelet Turus saya mengucapkan selamat datang kepada Pak Pj Bupati di Kabupaten Lebak Iwan Kurniawan.
Siapa Pak Iwan Kurniawan ini? Tentu saja saya dan kebanyakan warga Kabupaten Lebak tidak kenal!
Hal itu lantaran ia penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri RI, tanpa pemilihan langsung. Namun demikian, dari informasi berbagai sumber yang beredar diperoleh sejumlah bio data sebagai berikut.
Nama Lengkapnya adalah Iwan Kurniawan, S.T, MM. Tempat lahir di Jakarta, 24 April 1972. Agama Islam. Pangkat sebagai Pembina Utama Muda  golongan IV/C. Pendidikan terakhir S2 Magister Manajemen Universitas Pancasila Tahun 2010. Jabatan terakhir sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktoran Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI.
Baca juga :Â Festival Santri dan Tradisi "Ngaliweut" Warga Lebak yang Tetap Eksis
Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penjabat Kepala Daerah
Setelah resmi dilantik oleh Penjabat Gubernur Banten, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan, S.T, MM kini mendapat tugas dan wewenang baru sebagai Pj. Bupati Lebak.
Lantas apa saja tugas, wewenang serta larangan Pj. Bupati Iwan Kurniawan saat memimpin Lebak?
Merujuk pada "Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah" Tugas, Wewenang Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah pusat sudah diatur secara terperinci.