Mohon tunggu...
Ade Putri Riajang P.
Ade Putri Riajang P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Vacationist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujaran Kebencian dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

26 Mei 2023   10:50 Diperbarui: 26 Mei 2023   11:02 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil dari analisis data 1 dan 2 di atas sesuai dengan peristiwa tutur SPEAKING (Hymes 1972). Komponen tutur sebanyak delapan komponen, semuanya mempunyai kesesuaian sendiri mulai dari Setting and scene yang ada di media sosial, participant adalah penutur, end dengan hasil akhir postingan penghinaan, act sequence berwujud ujaran kebencian, key adalah tindak tutur yang sesuai dengan Searle (1969) yaitu ekspresif dan deklaratif. Selanjutnya instrumentalities berbentuk tertulis, norm berupa interpretasi, dan yang terakhir adalah genre yang merupakan ragam bahasa berjenis cacian atau hinaan.

Kesimpulan

Dalam penelitian ujaran kebencian yang ada di media sosial yang ada kaitannya dengan hukum pidana ditemukan tindak tutur Ilokusi yang berbasis Searle (1969). Pada data satu dan data dua, setelah di analisis ditemukan bentuk ekspresif dan deklaratif pada ujaran yang diberikan oleh penutur. Dua data ujaran kebencian di atas semuanya mewakili ujaran kebencian terhadap presiden dan dilakukan oleh seorang pria. 

Faktor yang memicu adanya ujaran kebencian di media sosial ada banyak, salah satunya karena ketidaksukaan pada individu atau kelompok sehingga sang penutur berusaha untuk menonjolkan diri supaya dikenal oleh pihak yang berada dalam ruang lingkup media tersebut sehingga lupa norma dan etika dalam masyarakat dalam penggunaan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung atau merugikan orang lain. Oleh karena itu, ditetapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap individu dilarang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan/atau hinaan.

Daftar Pustaka                      

Bachari, Andika Duta & Juansah, Dase Erwin. (2017). Pragmatik: Analisis Penggunaan Bahasa. Bandung: Prodi Linguistik SPS.

Indah, D., *1, P., & Subyantoro, D. (2020). Jurnal Sastra Indonesia.

Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2020). “Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial”. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1.

Marwan, Rafli. (2018). Analisis Peristiwa Tutur Berdasarkan Komponen SPEAKING Dell Hymes. Semarang: Prodi Bahasa Indonesia SPS UNESA

Thamrin, H., Dutha Bachari, A., & Rusmana, E. (2019). 423 Seminar Internasional Riksa Bahasa XIII “Tindak Tutur Kebencian di Media Sosial Berkaitan Delik Hukum Pidana (Kajian  Lingusitik Forensik)”.

Wi, Michelle. (2019). “Etnografi Komunikasi”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun