Mohon tunggu...
Ade Putri Riajang P.
Ade Putri Riajang P. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Vacationist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujaran Kebencian dan Kaitannya dengan Hukum Pidana

26 Mei 2023   10:50 Diperbarui: 26 Mei 2023   11:02 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data: 1 (Analisis data ekspresif dan deklarasi)

Ujaran kebencian kepada Presiden RI

Dari gambar diatas terlihat jelas bahwa pengguna facebook berinisial EF mengekspresikan ujaran kebencian kepada presiden. Hal pertama, menyebut wajah presiden dengan wajah PKI. Kedua, pengguna facebook juga membawa ras atau golongan dan merendahkannya.

2. Ujaran kebencian berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden: ujaran kebencian di twitter dan facebook oleh seorang pria yang diposting pada tanggal 25 Maret 2020.

Data: 2 (Analisis ekspresif dan deklarasi)

Hinaan kepada Presiden RI

Dari data 2, diketahui bahwa pengguna facebook dengan inisial MIFM mengekspresikan ujaran kebencian kepada presiden. Pertama, pengguna tersebut mengutarakan belasungkawa dengan tidak pantas. Kedua, pengguna juga mendoakan presiden supaya meninggal menyusul sang ibu. Ketiga, pengguna melabeli presiden dengan nama yang tidak sopan.

Komponen kedua ini merupakan sajian data temuan bentuk peristiwa tutur ilokusi di media sosial facebook dan twitter. Berikut adalah temuan dan analisis data peristiwa tutur.

Data: 1 (SPEAKING)

Setting and scene (latar dan suasana)

Media sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun