Tuntutan "seragam" kesatuan-kesatuan aksi yang kemudian dimotori KAMI dikenal dengan sebutan TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat). TRITURA berisi: (1) Bubarkan PKI; (2) Turunkan Harga; (3) Retool Kabinet 100 Menteri.
Menurut Kristian Erdianto (Kompas.com 12 Maret 2016) pada tanggal 12 Maret 1966, dengan mengatasnamakan Presiden Sukarno, Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal Pembubaran PKI. Isi Kepres tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian organisasinya dari pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Kedua, Suharto menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966, yang merupakan keputusan pertama Suharto setelah menerima Supersemar. Akhirnya, PKI---yang berdiri sejak 1924---harus  terkubur dari bumi Indonesia pada usianya yang keempatpuluh satu.
AN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H