Mohon tunggu...
Achmad Nurudin
Achmad Nurudin Mohon Tunggu... Guru - Pembaca Sosial Budaya

Sosiokultural

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PKI Dilarang Setelah 41 Tahun Kelahirannya (1924-1965)

13 Maret 2021   05:48 Diperbarui: 13 Maret 2021   05:49 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Menuntut Pembubaran PKI (Sumber: tribunnewswiki.com)

Tuntutan "seragam" kesatuan-kesatuan aksi yang kemudian dimotori KAMI dikenal dengan sebutan TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat). TRITURA berisi: (1) Bubarkan PKI; (2) Turunkan Harga; (3) Retool Kabinet 100 Menteri.

Menurut Kristian Erdianto (Kompas.com 12 Maret 2016) pada tanggal 12 Maret 1966, dengan mengatasnamakan Presiden Sukarno, Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal Pembubaran PKI. Isi Kepres tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian organisasinya dari pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Kedua, Suharto menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966, yang merupakan keputusan pertama Suharto setelah menerima Supersemar. Akhirnya, PKI---yang berdiri sejak 1924---harus  terkubur dari bumi Indonesia pada usianya yang keempatpuluh satu.

AN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun