Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Optimalisasi Kebijakan Zonasi agar Semua Bisa Sekolah

13 Agustus 2018   23:47 Diperbarui: 14 Agustus 2018   10:08 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis Kebijakan Zonasi/kmedikbud.go.id

Melalui kebijakan zonasi, kita akan merasakan nuansa yang tak biasa dari pendidikan sebelumnya. Jika dahulu kita selalu bangga belajar di sekolah unggulan atau merasa prestise menjadi pelajar sekolah favorit. Dengan sistem zonasi tak ada lagi diskriminasi yang terjadi diantara kita karena perbedaan bukanlah suatu hambatan.

Jerat komersialisasi dalam manajemen pendidikan juga bisa dihindari melalui sistem zonasi. Akibat komersialisasi itu, kesenjangan begitu nyata; yang kaya semakin pintar dan dengan kepintarannya membodohi si miskin. Sementara si miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah pada umumnya akan terkucilkan dengan sendirinya dari dunia pendidikan. Fenomena terdahulu yang sungguh ironis.

Apalagi kasus yang sering ditemui saat kita berada pada kehidupan nyata. Para orangtua justu berlomba membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk disertakan sebagai prasyarat penerimaan siswa baru. Mereka beranggapan dengan menyertakan SKTM, anaknya bisa sekolah tanpa mengeluarkan biaya karena mendapat uang pertanggungan dari Pemerintah.

Jika ditelusuri lebih lanjut, prasyarat SKTM tersebut sebenarnya hanya ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu. Maka, siapapun orangtua atau oknum yang menerbitkan surat ini dan menyalahgunakan fungsi dari produk hukum tersebut bisa ditindaklanjuti saat kebijakan zonasi telah diberlakukan. Bila Kompasianer menemui hal-hal yang tidak sinkron atau terjadi bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan, segera saja laporkan melalui layanan informasi dan pengaduan pada http://ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, tindak lanjut pasca PPDB 2018 melalui sistem zonasi juga akan memberlakukan:

1. evaluasi pelaksanaan PPDB 2018.

2. mengumpulkan praktik baik pelaksanaan sistem zonasi di daerah.

3. pemetaan daya tampung (sekolah/ruang kelas) dengan jumlah populasi usia sekolah.

4. pemetaan dan perencanaan bantuan sarana dan prasarana.

5. analisis perhitungan kebutuhan, distribusi, dan peningkatan kualitas guru (perencanaan guru).

Pendidikan adalah senjata kuat yang kita dapat gunakan untuk mengubah dunia
Pendidikan adalah senjata kuat yang kita dapat gunakan untuk mengubah dunia
     Penulis sangat tertarik dengan poin terakhir, apalagi orangtuaku juga berprofesi sebagai guru. Diskusi malam itu, aku lanjutkan ke rumah saat meminta tanggapan tentang sistem zonasi dari ayahku. Ia beranggapan bahwa sistem zonasi memang akan melahirkan redistribusi guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun