Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penggunaan Go-Pay sebagai Alat Pembayaran dalam perspektif Hukum Islam

27 Mei 2020   16:56 Diperbarui: 27 Mei 2020   17:00 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang

Smartphone telah menggantikan cukup banyak aplikasi yang digunakan di laptop, komputer dan kamera. Penggunaan smartphone telah menjadi dominan karena kemudahan dalam mengakses internet. Pada tahun 2020, diperkirakan akan ada 2,6 miliar smartphone yang terhubung di dunia (Thad Peterson, Ron van Wezel, 2016). Beberapa tahun yang lalu, sistem e-money baru diciptakan sebagai aplikasi pada smartphone. Inovasi dan pengenalan e-money ini merupakan peluang baru besar di bidang bisnis dalam hal meningkatkan kinerja dan pada gilirannya akan terus menerus memungkinkan pertumbuhan dan keberlanjutan. Kemajuan fitur ponsel ini telah memungkinkan aplikasi yang dapat mendukung transaksi bisnis yang efisien karena memudahkan pelanggan untuk mentransfer pembayaran mereka melalui telepon. Adapun saat ini, e-money sudah menjadi pilihan dan mulai menggantikan sistem pembayaran tunai tradisional secara perlahan. Baru-baru ini, banyak orang mulai menerima pembayaran digital semacam ini karena kesederhanaan dan fitur amannya (Thad Peterson, Ron van Wezel, 2016).

Telah banyak negara yang mempergunakan e-money sebagai alat pembayaran yang menggantikan uang begitu juga dengan Indonesia. Transaksi uang elektronik terus tumbuh, bahkan sangat siginifikan. Data terbaru Bank Indonesia (BI) menunjukkan, nilai transaksi uang digital selama Juli 2019 lalu total mencapai Rp 12,93 triliun. Angka ini melonjak 262,67% dibanding bulan yang sama di 2018 yang hanya Rp 3,58 triliun. Transaksi uang elektronik pada Juli lalu sekaligus merupakan nilai bulanan tertinggi sepanjang masa, dengan volume transaksi 476.037.115 kali. Nilai transaksi uang elektronik tertinggi sebelumnya terjadi pada Mei 2019 sebesar Rp 12,81 triliun. Volume transaksinya mencapai 422.602.216 kali (Kurniawan, 2019).

Berdasarkan data DailySocial.id, 2018 diperoleh bahwa Go-Pay merupakan e-money yang terpopuler serta paling banyak dimiliki publik. Sebanyak 50 persen responden yang di survei mempunyai uang elektronik yang keluaran perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online Go-Jek. Sementara e-money (Bank Mandiri) berada di urutan kedua dan t-cash (Telkomsel) ketiga.

GoPay adalah dompet digital yang bisa digunakan untuk membayar semua layanan Gojek dan transaksi di tempat-tempat yang menjadi partner. Transaksi yang dilakukan menggunakan GoPay memiliki manfaatnya tersendiri, seperti tidak perlu repot membawa uang tunai serta bisa mendapat promo dan harga yang lebih murah.

Untuk mengisi GoPay ternyata mudah saja dan ada banyak cara yang bisa dilakukan melalui driver, minimarket, Bank BCA dan Bank Mandiri. Apabila kita mengisi melalui driver Gojek tidak dikenakan biaya admin. Namun jika kita mengisi via minimarket atau bank dikenakan biaya admin. Hal tersebut dikhawatirkan tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Selain itu ada potongan jika kita membeli menggunakan GoPay yang bervariasi dan terkadang ada cashback mulai 20% sampai 50% berarti ada perbedaan harga apabila membayar dengan uang tunai.

Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas tentang Analisis penggunaan Go-pay sebagai Alat Pembayaran dalam Perspektif Hukum Islam.

PEMBAHASAN 

Penggunaan Uang Elektronik dalam Islam

Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada yang namanya uang kertas  ataupun uang elektronik dan tidak ada dasar hukum yang mengaturnya baik  dalam Al-Qur'an maupun dalam hadist. Dinar emas dan dirham perak serta  uang bantu fulus (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku pada  zaman Rasulullah SAW. Dasar mata uang tersebut terus digunakan hingga muncul uang kertas (paper money). Dalam surat An-Nisa' ayat 29  dijelaskan:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.  Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun