18.Menerbitkan faktur pajak tetapi belumย dikukuhkan sebagai pengusaha ken pajakย
19.Tidak memberikan keterangan atau bukti
20.Menghalangi atau mempersulit penyidikan delik pajakย
21.Tidak memenuhi kewajiban memberikan data atau informasi
22.Tidak terpenuhi kewajiban pejabat pajak dan pihak lain
23.Tidak memberikan data dan informasi perpajakan
24. Menyalahgunaan data dan informasi Perpajakanย
25. Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan rahasia wajib pajak
26. Tidak dipenuhi kewajiban merahasiakan rahasia wajib pajak.(Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, 2011).
C. Dasar Hukum Perpajakanย
Di dalam Undang-undang Perpajakan No. 16 tahun 2000 (perubahankedua atas UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan), diatur bebarapa pasal yang menjelaskan beberapa hal yang berkaitandengan terjadinya dan sangsi-sangsi atas Kejahatan/Pidana Perpajakan yaknidalam pasal 38 s/d 42, yang intinya dapat penulis ikhtisarkan sebagai berikut:Kejahatan/Tindak Pidana Perpajakan dapat terjadi kapan pun.