A. Kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana di bidang perpajakan yangdilakukan oleh lembaga legislatif tidak memperlihatkan adanya konsistensi,sinkronisasi dan harmonisasi anatara berbagai aturan yang ada baik berkaitanasas-asas hukum pidana materil ataupun hukum pidana formil.
B. Fungsi hukum pidana dalam berbagai aturan hukum pidana di bidang perpajakan tidak memperlihatkan adanya konsistensi. Di sebagian peraturan perundang-undangan Hukum pidana dijadikan hukum dalam fungsi yang primer dan di sebagian lagi menggunakan fungsi hukum sekunder artinya lebihmengutamakan pendekatan hukum lain seperti hukum perdata dan administratif.
C. Kebijakan sistem pemidanaan juga tidak memperlihatkan adanya konsistensidan keseragaman. Di sebagian peraturan perundang-undangan di gunakan sistemalternatif, disebagian lagi menggunakan sistem kumulasi dan di sebagian lagimenggunakan sistem kumulasi tidak murni.
D. Berbagai aturan yang ada dalam tindak pidana perpajakan tidak memperlihatkan adanya sinkronisasi dalam berbagai konsep hukum seperti perumusan delik, penetapan unsur delik, pertanggungjawaban pidana, penetapansistem pidana dan pemidanaan dan, aturan acara dan peradilan pidana.
E. Kordinasi berbagai aparat hukum terkait dalam bebagai aturan hukum pidana di bidang perpajakan tidak memperlihatkan konsistensi. Di sebagian undang-undangada koordisansi antara penyidik PNS dengan penyidik Polri, di sebagian lain tidak mengharuskan adanya koordinasi. Di sebagian undang-undang terdapat penyidik khusus dan di sebagian lain terdapat beberapa instansi yangt berwenangmelakukan penyidikan.
2. Saranย
Penyusunan berbagai aturan hukum pidana di bidang perpajakan olehlembaga legislatif hendaknya memperhatikan prinsip sinkronisasi dan harmonisasiantar berbagai aturan hukum yang ada, sehinga pengekan hukum akan lebihmudah dan pasti. Undang-undang hukum pidana di bidang perpajakan seharusnyatetap menempatkan hukum pidana dalam fungsi sekundernya. Artinya penegakanhukum harus lebih memprioritaskan penegakan hukum melalui mekanismehukum administrasi dan keperdataan. Kebijakan sistem pidana dan pemidanaanseharusnya lebih konsisten dengan mengunakan sistem alternatif murni sertamenggunakan stelsel minumum khusus sehinga akan mengurangi keleluasaanhakim dan lebih menjamin pengembalian kerugian negara atau masyarakat.Berabagai aturan hukum pidana hendaknya lebih memperhatikan sinkronisasidalam penggunaan konsep hukum seperti dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, unsur dan pertangungajawaban pidana sehing aturan hukum yang adalebih sistematis dan terpadu. Koordinasi antara berbagai penegak hukum terkaitdalam tindak pidana di bidang perpajakan hendaknya mengacu kepada ketentuanhukum pidana umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana danmengacu kepada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal JusticeSystem) sehingga akan lebih memudahkan kepada bekerjanya sub sistem peradilan pidana dan penegakan hukum pidana.
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H. Kejahatan di bidang perpajakandan pemerasan dalam korupsi. Divisi buku perguruan tinggi. Rajawali pers.
Eka Merdekawati Djafar , S.H., S.S., M.H. Kejahatan di bidang perpajakan .Divisi buku perguruan tinggi. Rajawali pers.
Heri Pahwasono, SE, Ak. MM. Pencegahan kejahatan dibidang perpajakan.