7.Menyalahgunaan nomor pokok wajib pajak
ย 8.Pemalsuan surat pemberitahuan
9.Menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak
ย 10.Menyalahgunaan pengukuhan pengusaha kena pajak
ย 11.Menggunakan tanpa hak nomorn poko wajib pajak
12. Menolak untuk diperiksaย
13. Pemalsuan pembukuan, pencatatan atau dokumen lainnya.
14. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencataan di indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan,atau dokumen lain
15.Tidak menyimpan buku, cataan, atau dokumen yang menjadi dasar ย pembukuan atau pencatatan
16.Tidak menyetor pajak yang telah di potong atau dipungut
17.Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak dan/atau bukti setoran pajakย