Pembahasan
1. Pengertian Kejahatan di Bidang Perpajakanย
Pengertian kejahatan di bidang perpajakan dapat ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis ketiga aspek ini perlu dicermati secara mendetailsebelum melangkah pada tahap subtansi kejahatan itu sendiri. Kejahat di bidang perpajakan sangat terkait dengan penerapan hukum pajak untuk mengarahkan pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak atau pihak lain agar menaati peraturan perundang-undangan. (Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar,2011).
Secara yuridis, kejahatan di bidang perpajakan menunjukan bahwakejahatan ini merupakan subtansi hukum pajak karena terlanggarnya kaidahhukum pajak. Secara sosiologis kejahatan di bidang perpajakan telahmemperlihatkan suatu keadaan nyata yang terjadi dalam masyarakat sebagai bentuk aktivitas pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak atau pihak lain.Sementara itu secara filosofis tersirat makna bahwa telah terjadi perubahan- perubahan nilai dalam masyarakat ketika suatu aktivitas perpajakan di lakukansebagai bentuk peranserta dalam berbangsa dan bernegara. (Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, 2011).
Ketika kejahatan di bidang perpajakan telah memenuhi unsur-unsur delik ย pajak, maka pelaku kejahatan pajak wajib dikenakan sanksi pidana sebagaimanaditentukan dalam kaidah hukum pajak. Apabila ditelusuri sanksi pidana sebagaisuatu ancaman hukuman ditunjukan kepada pelaku kejahatan yang memenuhirumusan kaidah hukum pajak hanya berupa hukuman penjara, hukuman kurungandan hukuman denda. (Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar,2011).
B. Jenis-jenis Kejahatan di Bidang Perpajakanย
1.Menghitung atau menetapkan pajak 2.Bertindak di luar kewenangan
3.Melakukan pemerasan dan pengancaman
4.Penyalahgunaan kekuasaan
5.Tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya
6.Tidak menyampaikan surat pemberitahuan